Masih Ada 25 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan

Masih Ada 25 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

"Mungkin karena belum sempat atau memang masih proses administrasi di Sekwan. Sehingga belum semua terkumpul. Yang jelas, anggota dewan sudah mengembalikan semuanya," tegas dia.

Khusna menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD sekarang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas.

Untuk itu, puluhan mobil yang sudah dipakai pinjam oleh anggota dewan harus dikembalikan.

"Sebagai gantinya, mereka (anggota dewan, Red) bakal menerima tunjangan transportasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menjelaskan bahwa pihaknya mengimbau anggotanya segera mengembalikan mobdin.

Alasannya, anggota DPRD nanti mendapatkan tunjangan transportasi.

Tetapi, ucap Suwito, besar jumlah anggaran tunjangan transportasi yang bakal diterima anggota dewan baru diketahui setelah perda keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD diundang-undangkan.

Sebab, tunjangan transportasi turun bersamaan dengan peraturan bupati (perbup).

Ada 45 mobil dinas, baru 20 yang dikembalikan anggota dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News