Masih Ada 346 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Diberi Waktu 5 Bulan

Masih Ada 346 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Diberi Waktu 5 Bulan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho di Gedung Nusantara V, DPR RI, Kamis (8/6). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut saat ini masih ada pengaduan bahwa 346 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Walau begitu, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan membuatkan anjuran, mediasi, dan sebagian perusahaan sedang berupaya membayar THR karyawan tersebut.

"Ada yang belum bayar, ada yang bayar, tetapi tidak sesuai ketentuan. Nah, yang ketiga selesai dalam arti kata ternyata sudah ada mediasi,” ucap Hari kepada wartawan, Jumat (9/6).

Menurut Hari, pihaknya memberikan waktu 4 hingga 5 bulan kepada perusahaan untuk membayarkan hak karyawan.

Waktu yang diberikan terbilang cukup lama lantaran pihaknya tak memiliki banyak pengawas lapangan untuk mengawasi pembayaran THR itu.

“Aduannya saja 346. Tenaga pengawas kami atau mediator kan hanya 40 orang, 50. Artinya kan setiap ini dia butuh waktu. Ya, bisa 4 sampai 5 bulan lah,” kata dia.

Eks Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta itu menambahkan bahwa perusahaan mempunyai sejumlah alasan mengapa belum membayar THR karyawan.

“Rata-rata mereka ngomong bahwasannya “pak kami kan habis kena covid, usaha kita belom mulai berjalan lancar”. Kemudian kedua, karena kami sudah tutup dah tidak produksi lagi. Macam-macam begitu,” tambahnya. (mcr4/jpnn)

Hari Nugroho menyebut masih ada aduan bahwa 346 perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Ada batas waktu 5 bulan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News