Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun 2020

Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun 2020
Tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menyebut dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung belum menyelesaikan tunjangan hari raya atau (THR) Idulfitri tahun 2020.

"Tahun 2020, pemerintah memberi ruang kepada pengusaha boleh bayar THR sampai bulan Desember 2020. Namun hingga kini ada dua perusahaan belum menunaikan kewajiban membayar THR 2020," kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto di Bandung, Kamis (29/4).

Dia mengatakan, masih adanya perusahaan yang menunggak THR tahun 2020 lalu dikarenakan terkait dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Roy mempermasalahkan hal tersebut karena jika merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.

"THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," kata dia.

Dia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.

"Aturan baru ini justru melanggar aturan yang sudah ada. Buruh sangat dirugikan," kata dia.

Kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata.

Dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung belum menyelesaikan tunjangan hari raya atau (THR) Idulfitri tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News