Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor

Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pelarian buronan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah perwira Polri berakhir.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung menangkap tersangka SD alias R (27) di tempat persembunyiannya.

"Saat ditangkap tersangka bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan, Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (29/4).

Dia mengungkapkan, tersangka yang bermukim di Desa Talang Rejo, Kecamatan Tanjung Indah, Sumatera Selatan, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim resmob.

"Saat dilakukan upaya paksa oleh tim resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan," kata Pandra.

Pandra mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Pajajaran No 44, Jagabaya Way Halim.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan Salat Subuh.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban.

SD nekat menggasak barang milik perwira Polri. Korban saat itu sedang melaksanakan Salat Subuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News