Masih Ada Waktu Bagi Jokowi Tunjukkan Berpihak ke Honorer K2

Masih Ada Waktu Bagi Jokowi Tunjukkan Berpihak ke Honorer K2
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih saat bertemu Jokowi di rakornas APKASI. Foto: ist for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kendati belum ada tanda-tanda pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi para pentolan honorer K2 (kategori dua) optimistis di awal 2019 akan ada perubahan. Mereka yakin UU ASN hasil revisi akan ditetapkan Januari.

"Kalau pemerintah mau membuka rekrutmen calon PPPK Februari dan Januari RUU ASN ditetapkan, dengan demikian tidak ada honorer K2 yang jadi calon PPPK (tapi diangkat menjadi CPNS, red)," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN, Senin (24/12).

Dia menegaskan, tidak ada honorer K2 yang mau dijadikan PPPK. Bila pemerintah ingin berpihak pada honorer K2, lanjutnya, masih ada waktu Januari sampai Maret 2019. Sebab, April sudah Pilpres. Minimal ada kebijakan khusus bagi honorer K2.

"Kami yakin Presiden Jokowi bisa mengeluarkan kebijakan untuk honorer K2 diangkat menjadi PNS bukan PPPK. Jika tidak, kami akan berbalik haluan dalam Pilpres 2019 (tidak memilih Jokowi, red)," tegasnya.

Said menilai, revisi UU ASN sangat memungkinkan disahkan di bulan Januari-Februari 2019. Bila pemerintah berdalil tidak ada anggaran untuk pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, itu mustahil.

Sebab Jokowi sudah mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan desa PTT (pegawai tidak tetap) usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

BACA JUGA: PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus

"Pak Jokowi jangan hanya berpihak kepada bidan dan dokter. Mereka selama ini sudah sejahtera. Beda dengan kami yang digaji murah tapi tetap mengabdi untuk negara. Kami hanya minta presiden adil, karena K2 juga rakyat dan tenaganya sudah dikuras bertahun-tahun," tandasnya. (esy/jpnn)


Honorer K2 masih berharap Presiden Jokowi berpihak kepada mereka, dengan memulai pembahasan revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News