Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan

Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap untuk diekspor. Dok Humas Polri.

jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyelundupan minyak goreng yang siap untuk diekspor ke Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengungkapan ini mereka mendapati delapan kontainer yang berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Menurut Agus, tindakan pengeksporan ini sudah dilarang pemerintah untuk sementara. Sehingga, mereka tak segan menindak pihak yang melanggar larangan pemerintah.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022,” kata Agus dalam siaran persnya, Kamis (12/5).

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengatakan pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R (60) dan E (44). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. 

Agus menuturkan dari hasil pemeriksaan awal diduga terdapat sebelas kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste.

Saat ini Polri sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku mengungkap kasus ekspor minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News