Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Pelaku menyebut barang yang diekspor berupa engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, tong besi, snack, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng,” tegas Agus.
Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (cuy/jpnn)
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku mengungkap kasus ekspor minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
- Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana Pupuk Organik Limbah Kotoran Sapi ke Timor Leste
- Begini Upaya Abio Salsinha Majukan Seni dan Budaya di Timor Leste
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam
- Komjen Agus Serahkan Beasiswa Untuk 150 Mahasiswa di Riau