Masih Belum Puas dengan Keputusan soal Presidential Threshold, Rizal Ramli: MK Ketakutan

Masih Belum Puas dengan Keputusan soal Presidential Threshold, Rizal Ramli: MK Ketakutan
Tokoh nasional Rizal Ramli. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus. 

Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu. 

MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat  tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

 Rizal Ramli merasa MK lebih mendengarkan kekuasan ketika menolak gugatan atas ambang batas pencalonan presiden.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News