Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini

Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini
Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (nomor tiga dari kanan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.

Akibat perbuatannya sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.

"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut. (Antara/jpnn)


Masih ingat dengan mantan bupati yang punya kerangkeng penjara di kediamannya? Begini nasibnya kini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News