Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini
Jumat, 07 Juli 2023 – 20:20 WIB

Penyidik Polda Sumatera Utara melimpahkan tahap II perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (nomor tiga dari kanan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut. (Antara/jpnn)
Masih ingat dengan mantan bupati yang punya kerangkeng penjara di kediamannya? Begini nasibnya kini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!