Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tiga orang sudah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud, mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahanan para pelaku untuk memudahkan proses penyidikan," kata Soetarmi, Kamis(13/11/).

"Kalau Iqbal Asnan sudah ditahan terkait kasus pembunuhan. Sementara itu dua orang lainnya ditahan di Lapas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel, Hery menerangkan kerugian negara mencapai 3,5 miliar sejak tahun 2017-2020.

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. 

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News