Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
Kasus Korupsi Biaya Akses Sisminbakum
Rabu, 22 September 2010 – 05:56 WIB

Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan Agung tidak akan mencekal bos Media Nusantara Cemerlang (MNC) tersebut. Alasannya, saksi untuk tersangka pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkeh dan HAM sudah cukup. Nah, saat ini, kata Hendarman, saksi-saksi sejatinya sudah cukup. Penyidik, kata dia, hanya memerlukan saksi tambahan. Salah satunya adalah Hary Tanoe itu. "Saksinya kan sudah lengkap sebetulnya. Jaksa hanya mengumpulkan saksi a chart, saksi yang memberatkan," katanya.
"Sejauh ini, kami tidak mencekal," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di usai pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Sasana Baharuddin Lopa, kompleks Kejaksaan Agung kemarin (21/9).
Baca Juga:
Hendarman mengakui bahwa perlakuan antara Hartono dan Hary berbeda. Sebab, status adik-kakak itu berlainan. Hartono adalah tersangka sekaligus saksi untuk Yusril. Karena itu, Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu sempat dikenakan cekal pergi ke luar negeri pada Juni lalu. "Pada waktu itu kita butuh. Sangat butuh," kata Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara