Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
Kasus Korupsi Biaya Akses Sisminbakum
Rabu, 22 September 2010 – 05:56 WIB
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan Agung tidak akan mencekal bos Media Nusantara Cemerlang (MNC) tersebut. Alasannya, saksi untuk tersangka pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkeh dan HAM sudah cukup. Nah, saat ini, kata Hendarman, saksi-saksi sejatinya sudah cukup. Penyidik, kata dia, hanya memerlukan saksi tambahan. Salah satunya adalah Hary Tanoe itu. "Saksinya kan sudah lengkap sebetulnya. Jaksa hanya mengumpulkan saksi a chart, saksi yang memberatkan," katanya.
"Sejauh ini, kami tidak mencekal," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di usai pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Sasana Baharuddin Lopa, kompleks Kejaksaan Agung kemarin (21/9).
Baca Juga:
Hendarman mengakui bahwa perlakuan antara Hartono dan Hary berbeda. Sebab, status adik-kakak itu berlainan. Hartono adalah tersangka sekaligus saksi untuk Yusril. Karena itu, Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu sempat dikenakan cekal pergi ke luar negeri pada Juni lalu. "Pada waktu itu kita butuh. Sangat butuh," kata Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif