Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
Kasus Korupsi Biaya Akses Sisminbakum
Rabu, 22 September 2010 – 05:56 WIB

Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal
Tim penyidik kasus Sisminbakum sudah pernah memanggil Hary Tanoe pada Selasa (14/9) pekan lalu. Namun, panggilan pertama itu tak digubris. Hary tidak datang dan melayangkan permohonan tidak dipanggil. Alasannya, dia merasa tidak memiliki hubungan antara Hartono dan Yusril.
Saat melayangkan surat panggilan, kubu Hary juga berbelit. Mereka menyatakan bahwa dia sedang bepergian ke Israel. Padahal, data imigrasi menyebutkan bahwa Hary tercatat pergi ke Australia setelah sebelumnya transit di Denpasar, Bali. Itupun terjadi tiga bulan lalu.
Yulianto, salah seorang anggota tim penyidik mengatakan, paling lama visa hanya berlaku sebulan. Ini berarti Hary saat ini sudah berada di Indonesia. Dia berharap pada panggilan kedua besok (23/9), Hary akan datang. Sebab, itu adalah panggilan kedua bagi komisaris PT Bhakti Investama tersebut. "Kalau dipanggil dua kali tetap mangkir, Anda tahu kami sudah bisa mengambil tindakan," ujarnya.
Dalam kasus sisminbakum, Hartono merupakan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkeh dan HAM (kini ganti Kemenkum dan HAM) saat dipimpin Yusril. Selain keduanya, saat ini sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Sisminbakum. Tiga di antaranya sudah disidang. Mereka adalah dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Kemudian, Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. Dua tersangka yang belum disidang adalah mantan ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djannah dan mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus. (aga)
JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan