Masih Sabar Menunggu Refly Bekerja
Selasa, 02 November 2010 – 20:50 WIB
Mahfud mengatakan advokat Refly Harun dan MK punya hak dan kewajiban hukum. Kata dia, hak hukumnya berbeda tapi kewajibannya hukumnya sama.Hak hukum Refly adalah hak untuk mengungkap temuan dan mengajukan kritik melalui media massa ke MK, sedangkan hak hukum MK membantah kalau kritik dan temuannya itu tidak benar. "Itu haknya berbeda, kewajibannya sama, harus mengungkap kasus ini, Refly harun wajib mengungkap karena dia tahu. kalau tidak, ya nanti ada langkah hukum yang lain," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan perpanjangan waktu kepada Ketua Tim Investigasi dugaan suap hakim MK, Refly Harun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045