Masinton Bocorkan Hasil Pertemuan Tertutup Komisi III DPR

Masinton Bocorkan Hasil Pertemuan Tertutup Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. FOTO: DOK.JPNN.com

Berikut catatan kritis FPDIP terkait proses seleksi Capim KPK oleh 9 Srikandi bentukan pemerintah:

- Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yg seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (pasal 30 ayat 5 UU KPK).
- Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan)
- Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK).
- Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (pasal 26 ayat 2 UU KPK).
- Kelima, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.
- Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK).

Catatan itulah yang menjadi alasan PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan (fit and proper tes) terhadap delapan nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan. Sehingga sebelum pertengahan Desember 2015 lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yg menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.

“Keinginan kami fraksi PDI Perjuangan sama dengan keinginan public yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum, sehingga kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK selama 4 tahun,” katanya.(fat/jpnn)


JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, akhirnya buka-bukaan soal deadlock-nya alias buntu pengambilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News