Masinton: Kasus Meiliana Harusnya Selesai Lewat Musyawarah

Masinton: Kasus Meiliana Harusnya Selesai Lewat Musyawarah
Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus penistaan agama Meiliana harusnya melihat perkara tersebut tak cuma dari kaca mata hukum. Pandangan publik semestinya juga diperhatikan.

Terbukti, banyak yang menyayangkan vonis penjara 18 bulan tersebut. Termasuk organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah. "Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebinekaan,” kata Masinton, Jumat (24/8).

Masinton pribadi menganggap masyarakat di Tanjung Balai hetoregen. Masyarakat non-muslim di sana pun sudah terbiasa mendengar suara adzan, atau kegiatan di klenteng, maupun aktifitas kerohanian di gereja.

Sehingga, Masinton yakin, kasus Meiliana seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. “Jadi, apa yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis ansicht,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Masinton, apa yang disampaikan Meiliana tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Makanya, bisa diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.

“Hakim di tingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras.‎ (gwn/JPC)


Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik vonis bersalah terhadap terdakwa penistaan agama Meiliana


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News