Massa Desak Ahok Dibebaskan, HTI dan FPI Dibubarkan

Massa Desak Ahok Dibebaskan, HTI dan FPI Dibubarkan
Suasana aksi unjuk rasa damai untuk Ahok yang diprakarasai oleh Persekutuan Gereja -Gereja Papua (PGGP) se-Papua di halaman Kantor DPR Papua, Senin (15/5). Foto: Denny/Cendrawasih Pos/JPNN.com

DPRP akan membentuk Pansus dan melaporkan kepada pimpinan untuk mengupayakan hadirnya regulasi yang melarang keberadaan organisasi radikal di Papua yang mulai bertumbuh.

“Kami memang mendukung penuh apa yang disampaikan oleh masyarakat ini, namun kami akan menyuarakan ini dengan membentuk pansus yang mengajukan permintaan ini kepada Presiden,”kata Elvis Tabuni saat menemui massa,

Setelah aksi di DPRD Papua, massa pun berjalan kaki ke kantor Gubernur Papua yang berjarak sekitar dua kilometer. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu di sejumlah ruas jalan hingga satu jam, lantaran arak –arakan massa berjalan kaki memenuhi jalan protokol.

Kapolres Kota Jayapura AKBP Marison Tober Sirait, SIK mengatakan, telah menerjunkan sebanyak 200 personel aparat untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan koordinator aksi agar mengantisipasi adanya provokator yang hendak menimbulkan kericuhan pada saat massa berunjuk rasa,”ujarnya.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafly Amar mengakui bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan tokoh agama dan yang harus diselamatkan adalah NKRI, yang sifatnya umum nilai- nilai kebangsaan.

“Jadi saya yakin tokoh- tokoh yang selama ini menyuarakan itu bisa memahami. Aksi ini bukan hanya dilakukan oleh agama tertentu saja, tapi beberapa agama yang ada di Kota Jayapura. Aksi hari ini yang disepakati itu,” bebernya

Sementara itu di kantor Gubernur Papua, Ketua Umum PGGP, Mgr. Leo Laba Ladjar OFM kembali membacakan pernyataan sikap mengatakan dalam perkembangan situasi nasional sekarang ini.

Aksi unjuk rasa ribuan massa dari berbagai denominasi gereja dan warga Jayapura berlangsung di depan gedung DPRD dan kantor Gubernur Papua, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News