Massa Desak Komnas HAM Mengawal Kasus Penyebaran Kebencian

Massa Desak Komnas HAM Mengawal Kasus Penyebaran Kebencian
Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMP2H) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMP2H) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersungguh-sungguh mengawal penegakan hukum terhadap pelaku penyebar kebencian baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan, yang di antaranya kini tengah ditangani kepolisian.

Desakan disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Massa kemudian diterima Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat.

Dalam pertemuan, koordinator aksi M Adnan mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, dengan tegas melarang agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar etnis. Namun akhir-akhir ini, hal tersebut justru menjadi sesuatu yang seolah lazim dilakukan dan disebarluaskan di masyarakat, baik melalui media massa maupun sosial media.

"Karena itu kami meminta Komnas HAM mengawal secara serius proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar kebencian atas nama SARA, baik yang kasusnya sedang berjalan maupun yang terindikasi melakukan tindakan menyebarluaskan kebencian tersebut," ujar Adnan.

Dalam kesempatan ini, massa (KMP2H) secara khusus juga mengajak masyarakat untuk tidak berdiam diri terhadap berbagai upaya penyebarluasan kebencian. Agar tidak merusak pranata sosial dan kerukunan masyarakat. Apalagi penyebarluasan kebencian mengarah upaya adu domba dan melawan pemerintahan yang sah.

Menanggapi tuntutan, Komnas HAM lewat Imdudin berjanji akan mengawal proses penegakan hukum yang menjadi concern dari Komnas HAM. Komnas HAM sejauh ini terus mengikuti perkembangan isu yang menyangkut penyebaran kebencian atas nama SARA yang akhir-akhir ini marak di tengah masyarakat.

"Kami akan kawal bentuk-bentuk pelanggaran HAM baik pelaku perorangan, institusi atau organisasi, karena itu telah menjadi kewajiban Komnas HAM sebagai lembaga yang memperjuangkan tegaknya hak asasi manusia di Indonesia," pungkas Imdudin.(gir/jpnn)


Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMP2H) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersungguh-sungguh


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News