Massa Paslon Independen Serbu KPU Minta Jagonya Diloloskan
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:57 WIB
“Artinya, setiap calon boleh mengajukan gugatan ke Panwaslu setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang selama tiga hari, sampailah akhir gugatan itu di tingkat MA (Mahkamah Agung) untuk upaya kasasi," kata Ramdan.
KPU Singkawang, kata dia, wajib untuk menindaklanjuti hal itu jika memang sudah ada keputusan dari MA.(har/ray/jpnn)
SINGKAWANG - Puluhan massa pendukung dari pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dari jalur independen berunjuk rasa di kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik