Massa Paslon Independen Serbu KPU Minta Jagonya Diloloskan

Massa Paslon Independen Serbu KPU Minta Jagonya Diloloskan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

“Artinya, setiap calon boleh mengajukan gugatan ke Panwaslu setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang selama tiga hari, sampailah akhir gugatan itu di tingkat MA (Mahkamah Agung) untuk upaya kasasi," kata Ramdan. 

KPU Singkawang, kata dia, wajib untuk menindaklanjuti hal itu jika memang sudah ada keputusan dari MA.(har/ray/jpnn)

SINGKAWANG - Puluhan massa pendukung dari pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dari jalur independen berunjuk rasa di kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News