Masuk DPO, Siswa SMA 70 Lincah Kelabui Polisi
Rabu, 26 September 2012 – 20:53 WIB

Masuk DPO, Siswa SMA 70 Lincah Kelabui Polisi
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 yang menewaskan siswa SMA 6, Alawy di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9). Pelaku adalah siswa SMAN 70 berinisial FT alias FR. Namun, saat ini FR melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya. "Kita panggil beberapa saksi yang dari SMA 70 untuk menguatkan keterangan saksi lain. Mudah-mudahan memaksimalkan pemeriksaan," ujar Hermawan.
"Untuk pelaku karena sudah melarikan diri, saat ini kita sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku dan siap dikirimkan ke semua Polda, jadi kalau dia lari kemana bisa langsung ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Selain itu, saat ini Polres Jakarta Selatan telah menyita barang bukti berupa arit yang masih tersisa darah korban dan baju yang dikenakan saat tewas Senin kemarin. Barang bukti tersebut dibawa ke Puslabfor untuk diteliti.
Baca Juga:
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 yang menewaskan siswa SMA 6, Alawy di Bulungan,
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu