Masuk Hong Kong Lewat Jalur Legal

Masuk Hong Kong Lewat Jalur Legal
Masuk Hong Kong Lewat Jalur Legal
Kustantinah mengungkapkan, peraturan penggunaan bahan tambahan pangan yang diterapkan di Indonesia seringkali tidak sama dengan aturan di luar negeri. Misalnya di Taiwan. Karena itu, lanjutnya, pemerintah Taiwan mencekal produk mie instan bermerek dagang Indomie. Bahkan mereka menyatakan, mie instan produk dalam negeri itu tidak aman di konsumsi. "Itu karena di Taiwan tidak ada aturan tentang bahan tambahan makanan dalam bentuk nipagin," tuturnya.

Padahal, menurut Kustantinah, di Indonesia sendiri produk tersebut sudah teregistrasi dan memenuhi persyaratan pangan. Penerapan mutu, keamanan, dan gizi peoduk pangan olahan di Indonesia mengacu pada persyaratan Internasional yang tergabung dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) atau organisasi yang bergerak dibidang standarisasi mutu dan kualitas pangan dunia. "Semua anggota CAC biasanya mempublikasikan. Dan Taiwan sendiri bukan anggota CAC," terang Kustantinah.

Dia menjelaskan, dari kajian anggota CAC, Kanada dan Amerika Serikat menerapkan batas maksimum nipagin sebesar seribu miligram per kilogram. Di Singapura dan Brunei Darussalam memberlakukan batas maksimum nipagin 250 miligram perkilogram. "Di Hongkong batas maksimum nipaginnya 550 miligram perkilogram. Semua anggota CAC memiliki aturan sendiri-sendiri," ucap Kustantinah.

Kustantinah menambahkan, selain terdapat nipagin dalam kecap mie instant juga terdapat natrium benzoat. Keduanya digunakan sebagai bahan pengawet. "Dan kadar yang tertera dalam kemasan sudah sesuai dengan kandungan yang diproduksi selama ini," paparnya.

JAKARTA -- Gara-gara razia mie instan di Taiwan itu, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News