Masuk IPDN Diperketat, Harus Lolos Tes CPNS
Jumat, 28 Juni 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA--Mulai tahun ini seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setelah selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS.
Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di sela-sela inspeksi mendadak di lingkungan kantor KemenPAN-RB, Jumat (28/6).
“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan, sejak 2012 tes CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini semestinya juga dapat dilakukan pada tes masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai permainan.
JAKARTA--Mulai tahun ini seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), wajib mengikuti
BERITA TERKAIT
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Kantongi SK Mendikbudristek, Uhamka Resmi Buka Program S3 Prodi Pendidikan