Masuk Prolegnas, UU KPK tak Direvisi Tahun Ini

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo memastikan, Undang-Undang KPK tak direvisi tahun ini. Meski, Undang-Undang itu masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019.
Firman mengatakan, DPR dan pemerintah perlu menjernihkan dulu masalah yang membelit KPK. Setelah itu, pihaknya akan membuat Daftar Inventaris Masalah. Pasalnya, yang direvisi juga UU Polri dan Kejaksaan.
"Coba kami evaluasi kembali, menata masalah penegak hukum ini. Jangan satu sama lain saling membunuh seperti ini. Namun, kami belum masukkan ke periode 2015," kata Firman di gedung DPR, Senin (9/2).
Politikus Golkar itu menilai, perlu ada kajian mendalam sebelum revisi dilakukan. Hal itu dilihat dari masalah antara KPK dan Polri. Setelah itu, semua pihak harus duduk bersama untuk membenahi aturan yang ada.
"(Revisi UU) KPK itu diajukan oleh DPR dan pemerintah. Naskah akademisnya juga sudah ada. Perlu disesuaikan antara tiga lembaga itu (KPK, Polri, Kejaksaan). Di komisi III itu, kami minta juga pandangan dari pakar hukum," tegas Firman. (fat/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo memastikan, Undang-Undang KPK tak direvisi tahun ini. Meski, Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan