Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Sabtu, 13 April 2013 – 23:32 WIB

Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Lantas, siapa yang berhak memberhentikan seorang PNS yang dipilih lewat seleksi terbuka itu? Made mengatakan, tetap kepala daerah yang punya kewenangan memberhentikannya.
"Kepala daerah boleh berhentikan kepala Bappeda, misalnya, tapi tak boleh sewenang-wenang," ujar dia. (sam/gir/jpnn)
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram