Masukkan Tangan ke Dalam Celana Bocah, Lihat, Begini Jadinya
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 22:24 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Atas perbuatannya, diancam pasal 76 jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002,” tutup Andy. (gmp/fud/ema/prokal)
Seorang pria berinisial RH, 41, dijemput polisi dari rumahnya di Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Jumat (6/8) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya