Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana

Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Papua masuk ke dalam bagian NKRI setelah digelarnya Pepera di tahun 1969. (ABC News: Jarrod Fankhauser)

"Nah di situ memang dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi RI mempunyai kewenangan dalam hal ini," ujarnya.

Yan menekankan, uji materi UU ini diharapkan bisa meninjau fakta mengenai pelaksanaan Pepera. Selama ini banyak warga yang menganggap Pepera penuh rekayasa dan tak sesuai dengan Perjanjian New York 1962 yang menjadi landasan pelaksanaan Pepera itu sendiri.

Dia memaparkan, pemohonan ke MK ini membidik poin konsiderans dan penjelasan umum yang terdapat di bagian pertimbangan dan penjelasan dari UU No.12/1969. Yaitu paragraf ke-7 dan ke-8.

Dikatakan, jika nantinya MK memutuskan penyelenggaran Pepera bertentangan dengan Pasal 28 (i) dari UUD 1945, dan karenanya frasa-frasa itu dinyatakan tidak berlaku, permasalahan pun juga belum usai.

"Artinya frasa itu dicabut, tidak menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Langkah berikutnya 'kan tidak bisa serta-merta, orang berpikir bahwa dengan itu akan merdeka. Tidak juga," tutur Yan Warinussy.

Tugas berikutnya, katanya, menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menjawab kekosongan hukum akibat pencabutan frasa dalam UU tersebut.

Permasalahan yang selama ini terjadi di Papua Barat, kata Yan, seringkali diselesaikan dengan pendekatan keamanan dan kekerasan.

Untuk menyelesaikannya, dibutuhkan lebih dari sekadar cara lama yang terus berulang. Pengajuan uji materi sebagai langkah hukum diharapkan menjadi cara baru.

Koordinator Koalisi Yan Warinussy yang dihubungi ABC menjelaskan upaya pelurusan sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 muncul karena masyarakat setempat menilai plebisit saat itu tidak dilakukan sesuai hukum internasional dan diduga terjadi pela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News