Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR

Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR
Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR
JAKARTA- Dugaan praktek mafia hukum dalam sengketa lahan yang terjadi di wilayah Meruya Selatan Jakarta akhirnya dilaporkan masyarakat ke Komisi III DPR. Mereka diterima dalam sebuah rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy dari Fraksi PAN.

 

Juru bicara masyarakat Meruya Selatan,  Sukayat yang didampingi oleh Anggota DPD RI asal DKI Jakarta AM Fatwa menuding tidak kunjung selesainya sengketa lahan tersebut disebabkan adanya intervensi mafia hukum. "Masalahnya sudah mencuat sejak tahun 1984 silam. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 1996 sudah mengeluarkan keputusan bahwa perkara tidak dapat diadili (NO) karena sudah ada kepemilikan pihak ketiga (Padat penghuni yang bersertifikat)," ujar Sukayat, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/4).

 

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, lanjutnya, juga telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi pada tahun 1997. "Konflik mulai muncul pada tahun 2001, seiring keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Porta Nigra yang bersengketa dengan masyarakat Meruya Selatan. Bahkan dalam tahun 2007 pernah dilakukan upaya paksa berupa eksekusi lahan namun gagal karena mendapat perlawanan masyarakat ," ungkapnya.

 

Untuk itu, masyarakat Meruya Selatan meminta bantuan Komisi III DPR untuk membantu penuntasan permasalahan pertanahan di Kelurahan Meruya Selatan. "Konflik tersebut kami yakini pasti ada intervensi mafiak hukum," tegas Sukayat.

 

JAKARTA- Dugaan praktek mafia hukum dalam sengketa lahan yang terjadi di wilayah Meruya Selatan Jakarta akhirnya dilaporkan masyarakat ke Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News