Masyarakat Diminta Waspadai Narasi Menyesatkan soal GoTo
Rabu, 22 Februari 2023 – 23:32 WIB

Ilustrasi GoTo. Foto: goto
"Apabila ada pihak-pihak yang mendalilkan bahwa ada kerugian negara atas pembelian saham GoTo oleh Telkomsel tersebut, maka yang berwenang untuk menetapkan dan menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian Negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah kewenangan dari BPK dan BPKP," tegas Romadhon.
Lanjut Romadhon, Sebelum adanya audit yang dikeluarkan oleh BPK, maka KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Maka laporan tanpa adanya bukti kuat itu kemungkinan ingin menjadi perhatian publik saja.
Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GoTo senilai USD 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. (dil/jpnn)
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon Jasn meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan mengenai GoTo.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- Telkomsel Siap Berburu Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu