Masyarakat hingga Influencer Medsos jadi Target Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai   

Masyarakat hingga Influencer Medsos jadi Target Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai   
Menyosialisasikan ketentuan cukai, Bea Cukai menyasar masyarakat umum, media massa, hingga penggiat media sosial. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo memaparkan materi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, sejarah cukai, jenis hasil tembakau, jenis dan ciri rokok ilegal dan DBHCHT.

Selanjutnya di Pamekasan, Bea Cukai Madura memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cukai, DBHCHT, dan bahaya rokok ilegal melalui Radio Suara Pamekasan, Jumat (13/8). 

Dalam sosialisasi ini, Zainul Arifin selaku narsumber menjelaskan tentang alasan rokok dikenakan cukai dan bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan rokok ilegal.

Kemudian, secara virtual Bea Cukai Marunda memberikan sosialisasi kepada importir barang kena cukai (BKC) dan pengusaha pusat logistik berikat (PLB) MMEA di wilayahnya, terkait mekanisme lalu lintas pemasukan dan pengeluaran BKC dan kewajiban IT iInventory di PLB MMEA.

Kepala Seksi PKC IX Bea Cuka Marunda, Supranawa menjelaskan terkait beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) antara lain  PMK-68/PMK.04/2018, PMK-272/PMK.04/2015 dan PMK-28/PMK.04/2018 serta tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan kewajiban melekat PLB untuk menyediakan IT inventory secara online dan realtime.

“Selain langsung kepada masyarakat dan pengusaha BKC, kami harap sosialiasi kepada penggiat Medsos dan influencer dapat menarik perhatian masyarakat secara maksimal, sehingga edukasi tentang cukai dan rokok ilegal dapat tersampaikan,” pungkas Sudiro. (*/jpnn) 

 

Menyosialisasikan ketentuan cukai, Bea Cukai menyasar masyarakat umum, media massa, hingga penggiat media sosial.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News