Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online

jpnn.com - JAKARTA - Polri mendorong masyarakat untuk aktif mengadukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian.
Menurut Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, masyarakat dapat mengadu secara online.
Selain itu, juga dapat mengadu lewat telepon di call center 081319178714 dan 021-7218615.
"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di mana pun, kapan pun bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," ujar Brigjen Agus pada sebuah webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (12/10).
Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari mana pun.
Menurut Brigjen Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dia menyebut sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 oknum polisi lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.
PTDH bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat jangan takut mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian, bisa secara online maupun lewat telepon.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH