Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online
jpnn.com - JAKARTA - Polri mendorong masyarakat untuk aktif mengadukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian.
Menurut Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, masyarakat dapat mengadu secara online.
Selain itu, juga dapat mengadu lewat telepon di call center 081319178714 dan 021-7218615.
"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di mana pun, kapan pun bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," ujar Brigjen Agus pada sebuah webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (12/10).
Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari mana pun.
Menurut Brigjen Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dia menyebut sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 oknum polisi lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.
PTDH bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat jangan takut mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian, bisa secara online maupun lewat telepon.
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI