Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan Ajukan Banding
jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
Ketiga anggota Polrestabes Medan yang disanksi PDTH itu, yakni berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.
Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang juga turut menjadi anggota komisi kode etik dalam sidang itu membenarkan ketiga oknum itu mengajukan banding.
"Mereka masih mengajukan banding," ujarnya di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu dimulai sejak Selasa siang dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.
Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini