Masyarakat Melapor, Anak Buah AKP Yulia Farida Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
jpnn.com, PRABUMULIH - Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, Ardi yang tinggal di sebuah rumah kontrakan tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, dia pun harus mendekam di balik jeruji besi usai digerebek tim opsnal Silent Wolf Unit II, Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (11/8) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah kontrakan pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.
Diamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari bawah meja, dan dua paket lainnya disimpan dalam lemari di dalam dompet warna merah seberat 0,50 gram.
“Ya, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika lagi kami amankan, setelah mendapatkan informasi masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Yulia Farida didampingi KBO Ipda Rudi Hartono, Kamis (12/8).
Dikatakannya, petugas melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka yang kerab menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kami terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector