Masyarakat Melapor, Anak Buah AKP Yulia Farida Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:47 WIB
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik. “Saya dapat barang itu dari kawan, Pak,” tukasnya. (chy/sumeks.co)
Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina