Masyarakat Melapor, Anak Buah AKP Yulia Farida Langsung Bergerak, Ini Hasilnya

Masyarakat Melapor, Anak Buah AKP Yulia Farida Langsung Bergerak, Ini Hasilnya
Ardi, 37, diamankan Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Sumsel, Rabu (11/8) malam. Foto: sumeks.co

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik. “Saya dapat barang itu dari kawan, Pak,” tukasnya. (chy/sumeks.co)

 

Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News