Mata Anggaran RSBI Wajib Direvisi
Rabu, 23 Januari 2013 – 09:04 WIB

Mata Anggaran RSBI Wajib Direvisi
JAKARTA - Mata anggaran untuk subsidi atau bantuan sekolah RSBI di APBD kota, kabupaten, dan provinsi 2013 wajib dibekukan. Anggaran itu baru boleh dicairkan setelah ada revisi nomenklatur RSBI di setiap draf APBD.
Instruksi itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar. Dia bahkan memastikan jika mata anggaran RSBI di APBD itu dikucurkan tanpa revisi, bisa memunculkan sangkaan korupsi.
Baca Juga:
"Sekarang sudah jelas, MK menggugurkan landasan hukum pelaksanaan RSBI. Jadi mata anggaran di APBD harus didrop," katanya Selasa (22/1).
Haryono mengusulkan supaya revisi APBD provinsi, kabupaten, dan kota ini secepatnya dibahas dengan DPRD setempat. Sebutan baru dalam revisi mata anggaran RSBI di APBD bisa dirembuk antara pemda dengan DPRD.
JAKARTA - Mata anggaran untuk subsidi atau bantuan sekolah RSBI di APBD kota, kabupaten, dan provinsi 2013 wajib dibekukan. Anggaran itu baru boleh
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!