Mata Anggaran RSBI Wajib Direvisi

Mata Anggaran RSBI Wajib Direvisi
Mata Anggaran RSBI Wajib Direvisi
JAKARTA - Mata anggaran untuk subsidi atau bantuan sekolah RSBI di APBD kota, kabupaten, dan provinsi 2013 wajib dibekukan. Anggaran itu baru boleh dicairkan setelah ada revisi nomenklatur RSBI di setiap draf APBD.

Instruksi itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar. Dia bahkan memastikan jika mata anggaran RSBI di APBD itu dikucurkan tanpa revisi, bisa memunculkan sangkaan korupsi.

"Sekarang sudah jelas, MK menggugurkan landasan hukum pelaksanaan RSBI. Jadi mata anggaran di APBD harus didrop," katanya Selasa (22/1).

Haryono mengusulkan supaya revisi APBD provinsi, kabupaten, dan kota ini secepatnya dibahas dengan DPRD setempat. Sebutan baru dalam revisi mata anggaran RSBI di APBD bisa dirembuk antara pemda dengan DPRD.

JAKARTA - Mata anggaran untuk subsidi atau bantuan sekolah RSBI di APBD kota, kabupaten, dan provinsi 2013 wajib dibekukan. Anggaran itu baru boleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News