Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah

Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Sebastian lantas mengingatkan, bahwa jika DPD tetap mengajukan materi Pasal 14 Ayat (1) dalam judicial review, maka DPD dan DPR bisa dianggap sama-sama lebih mengutamakan orientasi kekuasaan. "Menurut saya, dua lembaga legislatif itu sama-sama punya orientasi kekuasaan, dengan cara berebut pimpinan MPR tanpa mengerti substansi keberadaan MPR tersebut," tukasnya. (fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Pemilu 2009 Tak Demokratis

JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News