Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:47 WIB
Sebastian lantas mengingatkan, bahwa jika DPD tetap mengajukan materi Pasal 14 Ayat (1) dalam judicial review, maka DPD dan DPR bisa dianggap sama-sama lebih mengutamakan orientasi kekuasaan. "Menurut saya, dua lembaga legislatif itu sama-sama punya orientasi kekuasaan, dengan cara berebut pimpinan MPR tanpa mengerti substansi keberadaan MPR tersebut," tukasnya. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal