Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:47 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat (1) RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang diajukan oleh DPD ke Mahkamah Konstitusi, salah kaprah dan disoriented.
"Seharusnya substansi yang dipersoalkan DPD dalam mengajukan judicial review adalah aspek efisiensi atau penghematan anggaran negara dan sifat kedudukan pimpinan MPR tersebut, bukan sisi Pasal 14 Ayat (1) yang mengatur tentang Ketua MPR harus perwakilan dari DPR," saran Sebastian Salang, di DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8).
Baca Juga:
Mempermasalahkan jumlah pimpinan MPR yang harus 5 (lima) orang itu, lanjutnya, jauh lebih menarik perhatian publik, karena terkait langsung dengan pembengkakan anggaran negara. "Sementara tugas dan wewenang MPR itu hanya tiga, yakni melantik presiden, amandemen UUD dan sosialisasi terhadap hasil amandemen," katanya.
"Karena hanya ada tiga tugas MPR, maka idealnya pimpinan MPR itu sebaiknya bersifat ad hoc, dipimpin dua orang saja terdiri dari perwakilan masing-masing Ketua DPR dan Ketua DPD. Ketika mereka mau bersidang, maka pimpinannya adalah pimpinan DPR dan DPD," tegas Sebastian.
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker