407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi

407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
JAKARTA - Seperti biasa, setiap momen Hari Kemerdekaan RI merupakan juga momentum baik bagi sejumlah narapidana karena pemerintah memberikan remisi (pemotongan masa penahanan). Hanya saja hingga hari ini, seperti disampaikan pemerintah, jumlah narapidana yang mendapat remisi belum final.

Penetapan napi yang memperoleh remisi itu sendiri diputuskan oleh Kepala Kanwil Depkumham di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Sejauh ini, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Depkumham sendiri telah memberitahukan, bahwa semua data sudah harus masuk maksimal 16 Agustus 2009, atau sehari sebelum diumumkan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

"Prosedur penetapan remisi itu dilakukan oleh setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ada sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Napi-napi yang dapat remisi akan dinyatakan dalam sidang itu, lalu diputuskan oleh Kakanwil Depkumham atas nama Menkumham. Tapi kami sudah kasih tahu kepada 210 lapas dan 197 rutan, agar semua data sudah siap diumumkan 17 Agustus 2009 nanti. Jadi sekarang di daerah-daerah itu sedang sibuk sidang TPP," kata Rachmadany, staf Humas Dirjen Pas kepada JPNN, Kamis (6/8).

Dikatakan Rachmadany pula, untuk memperlancar proses pendataan secara nasional, proses pencatatan dan pengiriman data ke Dirjen Pas akan dilakukan oleh semua Kanwil via faksimili. "Kami sudah siapkan tim untuk menerima faksimili dari seluruh Kanwil. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi saat diumumkan nanti. Kan remisi ini sangat ditunggu-tunggu oleh napi dan keluarganya," tuturnya.

JAKARTA - Seperti biasa, setiap momen Hari Kemerdekaan RI merupakan juga momentum baik bagi sejumlah narapidana karena pemerintah memberikan remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News