407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:41 WIB
Rachmadany pun mencontohkan, bahwa pada momen remisi Waisak yang diberikan 9 Mei 2009 lalu, semuanya juga berjalan dengan lancar. Begitu juga remisi untuk hari Nyepi, Imlek 2009, Natal 2008, serta Idul Fitri 2008. "Pada 16 Agustus, sekitar 80-90 persen penerima pasti remisi sudah akan masuk. Sisanya bisa diputuskan pada hari H, 17 Agustus," bebernya pula.
Baca Juga:
Namun terkait salah satu kriteria pemberian remisi, Dirjen Pas Depkumham dalam hal ini menerapkan disiplin penuh. Bukan hanya karena kasus narkoba remisi bisa dibatalkan, namun berkelahi di dalam penjara juga bisa membatalkan pemotongan masa pidana tersebut.
"Ya, sekarang harus lebih tegas. Berkelahi pun tidak boleh dapat remisi. Kalau narkoba sudah sangat jelas, pasti batal. Bahkan kalau pun dapat PB (pembebasan bersyarat), juga bisa dibatalkan. Kan syarat pokok remisi itu bisa diberikan ada dua macam, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan," ungkap Rachmadany pula.
Remisi juga tak akan diberikan kepada terpidana seumur hidup dan terpidana mati. Berbeda halnya dengan terpidana teroris, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan trans-nasional terorganisasi, mereka tetap akan diberikan remisi asalkan berlakukan baik selama di penjara dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
JAKARTA - Seperti biasa, setiap momen Hari Kemerdekaan RI merupakan juga momentum baik bagi sejumlah narapidana karena pemerintah memberikan remisi
BERITA TERKAIT
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA