Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini
Kamis, 27 Juli 2017 – 16:56 WIB
Khusus bagi perpanjangan SIM, bila masa berlakunya sudah habis melewati batas waktu 3 bulan maka pemohon wajib membuat permohonan SIM baru. Otomatis harus melewati uji teori dan praktik layaknya mengurus SIM perdana.
"Hal ini menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor ST/ 271/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Perpanjangan SIM. Di sana ditegaskan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku tenggat waktu 14 hari," ujarnya.(her/ima/zul/jpg)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal sejak 18 Juli lalu kehabisan material pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Padahal, pemohon SIM terus
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini
- Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 11 Januari, Ada 5 Gerai
- Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 10 Januari
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 9 Januari