Mau Berubah?
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
"Keterbatasan biaya perjalanan dinas ternyata bisa membuat perkara cepat diputuskan," katanya. Seluruh ruangan tertawa riuh.
Iwan menyimpulkan satu perkara sebenarnya bisa ditangani dengan cepat. Yang penting ada dua alat bukti. "Hakim, kan, punya senjata ini," katanya sambil menuding dada. "Senjata keyakinan."
Anda sudah tahu: hakim memang boleh membuat putusan berdasar keyakinannya -setelah melihat kekuatan dua alat bukti.
"Apakah cara di kepulauan itu bisa diterapkan di kota besar?” tanya saya.
"Bisa!” jawabnya mantap –semantap rasa ikan bakar di Saumlaki.
"Kan situasinya berbeda?” tukas saya.
"Tetap bisa. Asal mau," katanya. "Kalau untuk perkara Pasal 362, hakim sampai mengajukan lebih dari delapan pertanyaan, pasti itu hakim bodoh!” katanya.
Anda sudah tahu Pasal 362 itu apa: pencurian.
Memang banyak orang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan akal sehat dan hati nuraninya sendiri. Misalnya akibat pengaruh atasan. Atau pengaruh uang.
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Dokter Konsumen
- Liburan Wu-Yi
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan