Mau Dieksekusi, Terpidana Ajukan Grasi

Mau Dieksekusi, Terpidana Ajukan Grasi
Puluhan Polisi naik kapal menuju Nusakambangan untuk memperkuat pengamanan di pulau tahanan tersebut. Foto: Pramu/Radarmas
CILACAP – Rencana eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba Samuel Iwuchukwu Okoye (38), dan Hansen Anthony Nwaolisa (39) tampaknya tidak jadi dilaksanakan dalam minggu ini. Pasalnya kedua warga Negara Negeria yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih tersebut bakal mengajukan grasi.

“Keduanya ingin agar hak-haknya didepan hukum dipenuhi sehingga mereka minta eksekusi ditunda,” ujar Penasehat Hukum kedua terpidana, Bambang Sriwahano SH SpN MH.

LP Pasir Putih langsung menjadi sorotan karena rupanya rencana eksekusi tersebut diduga diketahui oleh warga binaan yang mendekam di sana. Buntutnya di LP yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum sekuriti (SMS), pengamanan super ketat tersebut terjadi kerusuhan. Dampaknya sejumlah ruangan di sana kaca-kacanya pecah berantakan dan ada juga yang terbakar.

Bambang menandaskan, selain akan mengajukan grasi, keduanya ingin bertemu dengan duta besar (Dubes) negeria di Indonesia, bertemu keluarganya serta penasehat hukumnya. Permohonan mereka ini telah dituangkan kedalam surat dan dikirimkan kepada kepala kejaksaan negeri Tangerang melalui Kepala LP Pasir Putih Nusakambangan. Surat tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Ketua MA, Jaksa Agung, Duta Besar Nigeria di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kejati Banten Kepala PN Tangerang dan Kakanwil Hukham Jateng. “Proses grasi akan diajukan secepatnya,” ujar Bambang sembari menunjukkan surat kedua kliennya.

Mereka membuat surat sendiri-sendiri yang ditandatangani terpidana dan disaksikan petugas serta kepala LP Pasir Putih Nusakambangan Drs Harun Sulianto. Dalam surat yang dibuat 23 Juni malam itu, juga berisikan tanggapan Samuel terhadap Kepres No 15/G tahun 2004 tanggal 09 Juli 2004 tentang penolakan grasi. Hal sama dilakukan Anthony terhadap Keppres nomor 13/G tahun 2004 tanggal 09 Juli 2004 tentang penolakan grasi.

Keduanya menganggap Keppres tersebut tidak sah dan tidak pernah ada. Pasalnya mereka sama-sama mengaku tidak pernah mengajukan permohonan grasi. “Kami minta yang berwenang menelusuri siapa yang memohon grasi dan bagaimana proses penerbitannya karena ini menyangkut hidup saya,” ujar Samuel dalam suratnya. Dalam surat tersebut mereka juga menyatakan rencananya mengajukan grasi pertamanya.

Terpidana mati, Anthony divonis hukuman mati dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1133 K/Pid/2002 tanggal 29 September 2002 karena terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis heroin. Demikian pula dengan Samuel Iwuchukwu  yang dijatuhi pidana mati oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 1128 K/Pid/2003 tanggal 28 Agustus 2002 karena terbukti bersalah secara tanpa hak dan melawan hokum mengimpor narkotika golongan I jenis heroin yang didahului permufakatan jahat.

Dimungkinkan, karena setelah turunnya Keppres tersebut tidak ada permohonan grasi kedua, maka kejaksaan berencana mengeksekusi mereka Rabu (hari ini,red). Diduga karena  kabar tersebut tercium maka terjadi gejolak di dalam LP. Senin sore terjadi kerusuhan di LP yang belum lama dioperasikan ini. Kerusuhan ini diduga merupakan aksi solidaritas sesama napi.

CILACAP – Rencana eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba Samuel Iwuchukwu Okoye (38), dan Hansen Anthony Nwaolisa (39) tampaknya tidak jadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News