Mau Ikut Tamasya Almaidah? Baca Dulu Maklumat Polri Ini

Mau Ikut Tamasya Almaidah? Baca Dulu Maklumat Polri Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merilis maklumat hasil kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, Senin (17/4). Inti maklumat adalah melarang pergerakan massa atau mobilisasi khalayak dari luar DKI ke wilayah ibu kota pada saat pemungutan suara yang digelar Rabu lusa (19/4).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, larangan itu demi menghindari potensi konflik horizontal saat pemilihan gubernur DKI. Selain itu, pergerakan massa dikhawatirkan akan menggangu psikologi pemilih yang merasa terintimidasi.

"Sudah beredar maklumat yang intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Tapi di luar Jakarta dengan melibatkan juga unsur TNI," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4).

Namun, maklumat itu tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin berlibur atau beraktivitas rutin di DKI. Karenanya polisi akan menganalisis dan melarang pihak yang hendak memobilisasi massa ke Jakarta.

"Kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS," kata Boy.

Seperti diketahui, ada pihak yang menyelenggarakan Tamasya Almaidah pada 19 April mendatang. Tujuannya adalah mengawasi tempat pemungutan suara dalam rangka memenangkan calon gubernur muslim di DKI.(mg4/jpnn)

Berikut isi Maklumat Bersama Polri-Bawaslu DKI dan KPU DKI:

Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya

Mabes Polri merilis maklumat hasil kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, Senin (17/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News