Mau Jalur Cepat Bubarkan HTI? Pakar Hukum: Pakai Perppu!
Sabtu, 20 Mei 2017 – 20:42 WIB

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
“Ya sudah, presiden pakai itu analisis (temuan Polri sebagai dasar penerbitan perppu, red). Pertanyaannya pemerintah berani atau enggak, punya alasan atau tidak?” pungkas asal Ternate itu.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya