Mau Lewat Tol Jagorawi dan Sedyatmo? Baca Ini Biar Enggak Kaget
Selasa, 22 Agustus 2023 – 08:03 WIB
Hal itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Telah diubah beberapa kali, aturan terakhir tertera pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (rdo/jpnn)
Pengelola Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo), PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Besok, Jokowi Resmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor
- Polisi Tutup Akses Jalur Puncak via Tol Jagorawi, Dibuka Lagi Jam 06.00 WIB
- Volume Kendaraan Meningkat di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Jasa Marga Berlakukan Lawan Arah
- Tarif Tol Naik, Irwan Fecho: Ekonomi Pemerintahan Jokowi Sedang Tidak Meroket
- Detik-Detik 3 Perampok Ini Menghabisi Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Sadis
- Polisi Tutup Jalur ke Puncak Bogor Mulai dari GT Jagorawi