Mau Lewat Tol Jagorawi dan Sedyatmo? Baca Ini Biar Enggak Kaget

Mau Lewat Tol Jagorawi dan Sedyatmo? Baca Ini Biar Enggak Kaget
Ilustrasi tarif Tol Jagorawi, Rabu (4/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Telah diubah beberapa kali, aturan terakhir tertera pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (rdo/jpnn)


Pengelola Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo), PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News