Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya

Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya
Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya
  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
  6. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  9. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  10. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
  • Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
  • Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
  • Melaporkan harta kekayaannya.

Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyatan bisa diunduh di www.setneg.go.id.


JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK akan membuka pendaftaran secara resmi pada 5 Juni yang akan datang. Untuk itu, pansel mengingatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News