Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini
Minggu, 22 Maret 2020 – 11:07 WIB

Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.
Untuk sementara waktu, jajaran Kemenag akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
Sebagai contoh adalah pelayanan untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan. (fat/jpnn)
Kemenag mengeluarkan aturan pernikahan di tengah wabah corona. Ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Soal Pernikahan, Maxime Bouttier dan Luna Maya Kompak Beri Jawaban Begini