Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini
Minggu, 22 Maret 2020 – 11:07 WIB
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.
Untuk sementara waktu, jajaran Kemenag akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
Sebagai contoh adalah pelayanan untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan. (fat/jpnn)
Kemenag mengeluarkan aturan pernikahan di tengah wabah corona. Ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Menjelang Pernikahan
- Segera Menikah, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Lakukan Ini di Instagram
- Heritage Garden, Venue Wedding Outdoor Terbaru di Jakarta
- Konon Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah Bulan Depan
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak