Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini

Mau Nikah di Tengah Wabah Corona? Simak Aturan Ini
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, memutuskan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Minggu (22/3).

"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kamaruddin Amin.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

"Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker," kata Kamaruddin.

Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

Kemenag mengeluarkan aturan pernikahan di tengah wabah corona. Ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News