Mau Pakai PSK Tanpa Kondom? Siap-Siap Saja Didenda Ratusan Juta

Regulasi baru itu pun diharapkan akan melindungi para pekerja seks. Utamanya perlindungan ari eksploitasi dan tindak kekerasan.
“Akhirnya ada perlindungan bagi para perempuan dan pria yang terkait prostitusi,” kata
Elke Ferner komisi di parlemen yang membidangi urusan perempuan dan keluarga.
Namun, rencana pemberlakuan UU batu itu justru mendapat kritik dari beberapa kelompok. Pasalnya, aturan itu hanya menambah birokrasi dan sia-sia saja karena malah menimbulkan ketidakpercayaan para PSK terhadap pihak berwenang.
Organisasi pelacur Jerman, BesD dan Amnesty International bahkan menyebut undang-undang itu tidak melindungi para PSK. “Syarat-syarat pendaftarannya diskriminatif, melanggar aturan perlindungan kerahasiaan data dan berisiko pada pemaksaan terhadap para PSK agar hengkang,” kata Fabienne Freymadl selaku pimpinan BesD.
“Ini justru memaksa para perempuan dan pria menjadi pekerja seks ilegal, di mana mereka terikat pada risiko tinggi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
Pada 2002, Jerman sudah memberlakukan UU yang melegalisasi PSK. Para PSK pun diwajibkan membayar pajak dan mengantongi kontrak kerja sebagaimana pegawai biasa.
Namun, aturan itu malah memicu bertambahnya jumlah rumah bordil liar, sehingga memantik pembuatan aturan yang lebih ketat. Di beberapa negara bagian di Jerman seperti Bavaria dan Saarland sudah memberlakukan aturan yang mewajibkan kondom.(independent/ara/jpnn)
PARA politikus di parlemen Jerman telah menyetujui undang-undang (UU) tentang larangan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) tanpa kondom.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza