Mau 'Pedang-pedangan' dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
Jumat, 22 Mei 2015 – 02:31 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, Rani dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rga/jpnn)
TASIK - Kematian Sandi Mulyadi (30) warga Kampung Lebakgede Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja akhirnya terkuak. Ternyata korban yang ditemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala