Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?
Kamis, 13 April 2017 – 20:09 WIB
“Sampaikan revisi UU-nya ke DPR, kita bahas bersama,” ungkap Nizar.
Setelah RUU ditetapkan, baru dilakukan kajian-kajian strategis.
Misalnya, asal anggaran, lokasi, dan keputusan lainnya.
“Ambil yang paling menguntungkan bagi masyarakat Indonesia,” tegas politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro menilai, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta tidak masuk akal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Jokowi Dikaitkan dengan Pasangan Prabowo-Gibran, Begini
- PKS Berharap AMIN, NasDem, dan PKB Dukung Gagasan Penolakan Pemindahan Ibu Kota
- Pakar: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Cacat Perhitungan, Tak Bisa Dicontoh
- Ganjar Tak Akan Biarkan Jakarta Tenggelam Meski Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
- Lippo Group Siap Berkontribusi untuk Membangun IKN
- Akankah Pemerintah Indonesia Berhasil Meyakinkan Warganya Pindah ke Ibu Kota Baru?