Mawardi Akhirnya Menyusul Rudi Musang Setelah 4 Tahun Buron
Minggu, 09 Agustus 2020 – 01:30 WIB

Mawardi alias Sekedi, 33, Kamis (6/8) malam, setelah
Atas perbuatannya, kata dia. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
Sementara di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik.
Ia mengakui yang merusak pintu belakang rumah dan mengambil uang Rp6,5 juta dan berbagai jenis rokok serta dua unit hp milik korban.
BACA JUGA: Terpidana Mati Ooi Swee Liew Meninggal Dunia Sebelum Eksekusi, Ini Penyebabnya
“Ya pak, saya mengambil rokok-rokok itu bersama Rudi. Kami masuk dari belakang,” akunya. (chy)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Mawardi alias Sekedi, 33, Kamis (6/8) malam, setelah hampir empat tahun jadi buronan Polsek Prabumulih Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel